Pemerintah melakukan pencairan gaji 13 pada 1 Juli 2022 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pensiunan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, gaji 13 2022 juga mencakup tunjangan kinerja sebanyak 50 persen.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, menambahkan bahwa gaji ini juga memiliki komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan peringkat dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Selain informasi gaji 13 kapan cair, Kementerian Keuangan juga telah menerima pengajuan gaji sebesar Rp 8,5 triliun untuk 1.805.639 pegawai.
Tri Budhianto, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan, memastikan bahwa pihaknya akan langsung melakukan transfer gaji 13 ketika dana sudah masuk.
Bahkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah mulai melakukan pencairan gaji sejak pekan lalu untuk menghindari keterlambatan.
Adapun penerima gaji 13 pensiunan, PNS, dan ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Pensiunan
– Pejabat negara
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan
Namun, ada dua golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji 13, yakni ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah juga tidak berhak menerima gaji 13.
Setelah mengetahui kapan gaji 13 cair tahun 2022 dan siapa saja penerimanya, masyarakat diharapkan bisa menggunakan dana tersebut secara bijak.
Artikel menarik lainnya:
Bank BRI dan Taspen Meningkatkan Kesejahteraan ASN Melalui Kios Warga