Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji 13 2022 pada Juli ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peraturan yang ditetapkan Presiden RI pada April lalu tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Langkah ini diambil sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.
Penjelasan ini sekaligus bisa menjawab pertanyaan dari ASN mengenai kapan gaji ke 13 tahun 2022 cair?
ASN yang dimaksud dalam PP tersebut meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Adapun THR dan gaji 13 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Berikut ini besaran gaji 13 berdasarkan golongan:
Golongan I
I (a) Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
I (b) Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
I (c) Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
I (d) Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II Gaji 13 2022
II (a) Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
II (b) Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
II (c) Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
II (d) Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III Gaji 13 2022
III (a) Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
III (b) Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
III (c) Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
III (d) Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV Gaji 13 2022
IV (a) Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IV (b) Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IV (c) Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IV (d) Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IV (e) Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Artikel menarik lainnya:
Baru Ada Jadwal Liga 2 BRI Grup B dan C, Kenapa?
Cara Top Up Dana Lewat ATM BRI
Hasil Seleksi P3K Guru 2021 Sudah Diumumkan, Ini Daftar Gajinya