Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang sedianya diterapkan pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 batal dilakukan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih berimbang.
Dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia menjelang momen Natal dan Tahun Baru, maka PPKM Level 3 dibatalkan.
Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional berujar ketentuan PPKM Level 3 berpedoman pada Inmendagri Nomor 62.
Meskipun PPKM Level 3 batal, berikut ini beberapa ketentuan selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
– Perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan
– Meski PPKM Level 3 dibatalkan, perayaan tahun baru di hotel, mal, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian umum lainnya dilarang