– Operasional tempat umum seperti restoran, bioskop, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata diisi kapasitas maksimal 75 persen kendati PPKM dibatalkan
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!– Supermarket, pasar tradisional, dan swalayan beroperasi maksimal hingga jam 21.00 waktu setempat meski tidak ada PPKM Level 3 Nataru
– Pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hingga jam 17.00 waktu setempat
– Seperti pelaksanaan PPKM Level 3 Jawa-Bali tempo hari, tempat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Protokol kesehatan PPKM Level 3 diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan meskipun pemerintah menetapkan PPKM batal.
Artikel menarik lainnya:
Jadwal Operasional Bank BRI Selama Libur Natal dan Tahun Baru