Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 akhir tahun akan mulai diberlakukan sejak tanggal 24 Desember 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia ini akan berlangsung selama satu pekan hingga 2 Januari 2022.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mengungkapkan bahwa sudah ada kesepakatan untuk menyeragamkan aturan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Sebagai contoh, penerapan PPKM level 3 Makassar akan sama dengan kota-kota di Pulau Jawa.
Muhadjir menyampaikan penjelasan ini dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.
Nantinya, tanda dimulainya pemberlakuan PPKM level 3 adalah setelah ada penerbitan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
Inmendagri yang mengatur pelaksanaan penanganan Covid-19 selama Libur Nataru akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Dengan adanya penerapan PPKM level 3 artinya pemerintah akan mengeluarkan larangan pelaksanaan sejumlah kegiatan di event Natal dan Tahun Baru.