Pelarangan dikenakan pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan PPKM level 3 aturan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Namun, Muhadjir menggarisbawahi bahwa kegiatan ekonomi harus tetap berlangsung.
Sejumlah aktivitas seperti ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan bisa berjalan, tetapi menyesuaikan kebijakan PPKM level 3 Desember.
Pastikan Anda telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi agar bisa berkunjung ke tempat-tempat umum.
Dengan mengetahui PPKM level 3 diperpanjang sampai tanggal berapa, maka masyarakat bisa menyesuaikan periode liburan.
Artikel menarik lainnya:
Jadwal Operasional Bank BRI Selama Libur Natal dan Tahun Baru