Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta pada 2022 kepada pekerja/buruh dengan upah di bawah UMR.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Maka dari itu, basis data penerima bantuan masih akan menggunakan data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah sendiri akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun yang menyasar 8,8 juta pekerja dengan upah di bawah UMR.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI, berharap bahwa bantuan ini bisa bermanfaat bagi pekerja dan perekonomian bangsa.
Menanggapi komentar masyarakat yang bertanya kapan BSU Rp 1 juta akan cair, Ida menjelaskan Kemnaker masih menggodok kebijakan pelaksanaan BSU.
Pemerintah berharap penyaluran bantuan BSU bisa meningkatkan daya beli dan ekonomi buruh di tengah badai pandemi Covid-19.
Terkait dengan syarat penerima, BSU 2022 Rp 1 juta menyasar pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Bisa dibilang bahwa pemerintah mengenakan syarat yang tidak jauh berbeda dibandingkan BSU tahun-tahun sebelumnya.
Perlu diketahui, BSU 2020 diberikan kepada pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Sedangkan persyaratan BSU 2021 sedikit lebih spesifik karena hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di daerah terdampak PPKM level 3 dan 4.
Namun, sejak 2020 penyaluran BSU selalu berdasarkan pada data peserta BPJS Ketenagakerjaan karena datanya bisa dipertanggungjawabkan.
Jika Anda pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta, silakan mendaftarkan diri di program BSU 2022 Rp 1 juta.
Namun, pastikan status keanggotaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif karena pemerintah menggunakannya sebagai dasar penyaluran bantuan.
Artikel menarik lainnya: