Pemerintah menyasar 8,7 juta pekerja/buruh untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji di laman kemnaker.go.id login tahun ini.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun kriteria penerima BSU kemnaker.go.id sebesar Rp 1 juta tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Syarat penerima itu adalah memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Selain itu, kriteria tambahan BSU kemnaker.go.id adalah pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (Kompas, 13/10/2021).
Penerima diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, serta perdagangan dan jasa.
Informasi penting yang harus diketahui adalah penyaluran BSU 2021 dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Bagi yang belum memiliki rekening di bank Himbara, pemerintah melalui BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri akan membantu membuatkannya.
Anda bisa cek BSU dengan mengunjungi website Kemenaker go.id, lalu masuk ke bagian kemnaker.go.id login.
Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran di bagian kemnaker.go.id daftar menggunakan email, nomor ponsel, dan NIK.
Dari website kemnaker go.id tersebut, para pendaftar BSU Kemnaker juga bisa mengetahui status pengajuan yang terbagi menjadi tiga tahapan.
Ketiga tahapan tersebut ialah status sebagai calon penerima, ditetapkan sebagai penerima, dan status dana BSU sudah tersalurkan.
Sebelumnya perwakilan Kemenaker memaparkan realisasi penyaluran BSU kemnaker.go.id login telah disalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran Rp 6,9 triliun.
Artikel menarik lainnya:
Bantuan Subsidi Upah Melalui BRI Senilai Rp 1 Juta