UKM dan UMKM merupakan jenis usaha yang ada di Indonesia, seringkali timbul pertanyaan apakah UKM dan UMKM sama, UKM adalah usaha kecil dan menengah sedangkan UMKM adalah usaha mikro, kecil dan menengah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Lalu apa bedanya UKM dan UMKM selain dari namanya?
UKM dan UMKM keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Salah satu perbedaan UKM dan UMKM terletak pada fokus dari masing – masing jenis usaha tersebut, UKM berfokus pada usaha kecil sedangkan UMKM lebih berfokus pada usaha skala mikro, akhir -akhir ini istilah UMKM lebih banyak dipakai karena sudah mencakupi tiga jenis usaha yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Terdapat juga beberapa aspek yang membedakan UKM dan UMKM selain dari nama dan fokusnya, berikut beberapa aspek yang membedakan UKM dan UMKM.
- Modal awal
Aspek pertama bedanya UKM dan UMKM adalah terletak pada modal awal dari usaha tersebut, Modal awal untuk UKM adalah berada pada kisaran Rp50 juta sedangkan untuk UMKM modal awalnya lebih besar dari UKM yang berada pada kisaran Rp300 juta.
- Pihak yang melakukan pembinaan dan pemberdayaan
Perbedaan kedua UKM dan UMKM terletak pada pihak yang melakukan dan pembinaan, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dibina oleh pihak yang berbeda-beda.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembinaan usaha mikro oleh kabutan dan kota, pembinaan usaah kecil oleh provinsi sedangkan usaha menengah pembinaan berskala nasional.
- Jumlah pekerja
Aspek bedanya UKM dan UMKM yang berikutnya adalah terletak pada jumlah pekerja pada masing-masing jenis usaha tersebut, menurut Badan Pusat Statistk (BPS) ketiga jenis usaha tersebut memiliki jumlah pekerja atau tenaga kerja yang berbeda, untuk usah mikro jumlah pekerja 1 – 5 orang, usaha kecil mempunyai 6 – 19 jumlah pekerja sedangkan usaha menengah mempunyai 20 – 99 jumlah pekerja.
- Omzet
Untuk perbedaan UKM dan UMKM berikutnya terletak pada omzet.
Usaha mikro memiliki omzet paling besar berada di kisaran Rp300 juta, usaha kecil omzet yang dihasilan pertahun berada di kisaran lebih dari Rp300 juta dan paling besar di kisaran Rp2,5 milyar sedangkan untuk usaha menengah omzetnya berada di kisaran Rp2,5 milyar dan paling banyak berada di kisaran Rp50 milyar, perhitungan omzet dari ketiga jenis usaha ini berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008.
- Kekayaan bersih
Kekayaan bersih salah satu aspek bedanya UKM dan UMKM, kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta, usaha kecil memiliki kekayaan bersih Rp50 juta hingga yang paling banyak Rp500 juta sedangkan untuk usaha menengah memiliki kekayaan bersih Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar. Kekayaan bersih dari ketiga jenis usaha tersebut tidak termasuk dengan tanah dan bangunan usaha.
Konten menarik lainnya:
Program Fellowship Journalism BRI Dukung Media di Masa Pandemi