Bank Indonesia menerbitkan pecahan uang kertas spesial Rp 75.000 dalam rangka memperingati 75 Tahun Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 2020.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam siaran persnya, bank sentral mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mensyukuri anugerah kemerdekaan dan wujud optimisme menyongsong masa depan Indonesia (Kontan, 20/08/2020).
Masyarakat bisa menukarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini dengan nominal uang yang sama.
Dari laman resmi Bank Indonesia, mendapatkan uang ini terhitung mudah karena kita hanya perlu memenuhi dua syarat.
Adapun kedua syarat tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan setiap pemilik KTP hanya boleh menukarkan satu lembar uang spesial Rp 75.000.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, tahap pertama adalah mengisi formulir pemesanan melalui aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia https://pintar.bi.go.id.
Selanjutnya, kita memilih lokasi dan tanggal penukaran lalu menyimpan bukti pemesanan yang diberikan.
Saat hari penukaran, kita datang ke lokasi yang telah dipilih, lengkap dengan membawa KTP asli, bukti pemesanan, dan uang tunai senilai Rp 75.000.
Jika kebetulan berhalangan dan tidak bisa datang langsung, penukaran dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Mengingat pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, pihak Bank Indonesia menegaskan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan saat sesi penukaran uang.
Periode penukaran tahap 1 berlangsung pada 17 Agustus 2020 – 30 September 2020 di Bank Indonesia pusat dan 45 kantor perwakilannya di seluruh Indonesia.
Jika tidak kebagian, kita masih bisa mengikuti periode penukaran tahap 2 yang dimulai pada 1 Oktober di Bank Indonesia dan bank umum yang ditunjuk (Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA).
Artikel menarik lainnya:
Bank BRI Catat Peningkatan Permintaan Kredit Sektor Pariwisata
Bank BRI Telah Salurkan Bantuan Rp 106,9 Miliar Selama Pandemi