Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK bagi masyarakat kurang mampu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penerima bantuan ini tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan dan pembagiannya dibuat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, bantuan iuran ini tidak diterima langsung oleh penerima, melainkan dibayarkan oleh Kemenkes ke pihak BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, syarat peserta PBI JK adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Status peserta dihitung sejak didaftarkan ke dalam program oleh pihak Kemenkes
Pengecualian untuk bayi yang dilahirkan dari keluarga terdaftar, bayi tersebut otomatis terdaftar sebagai peserta PBI JK sebagaimana peraturan yang berlaku.
Sedangkan cara pendaftaran bantuan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria penerima yang ditetapkan pemerintah pusat.
Setelah pendataan, Menteri Sosial mengeluarkan surat keputusan, lalu Kemenkes mendaftarkan kepada BPJS Kesehatan.
Maka dari itu, data peserta PBI JK selalu diperbarui dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan Perpres No. 64/2020, nominal iuran peserta PBI BPJS adalah Rp 42 ribu/orang/bulan dan berlaku per 1 Agustus 2019.
Peserta PBI JK tidak perlu memusingkan biaya iuran tersebut karena dibayarkan oleh pemerintah langsung kepada BPJS Kesehatan.
Masyarakat diharapkan bisa mengikuti berita-berita terbaru mengenai bantuan sosial dari masyarakat agar tidak ketinggalan informasi.
Artikel menarik lainnya:
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Lewat ATM BRI, BRILink Mobile, dan BRImo
Arahan Langsung Presiden Jokowi, KUR Tanpa Jaminan Rp 100 Juta