Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemerintah menerapkan perpanjangan PPKM di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Jokowi menegaskan bahwa perpanjangan PPKM Darurat telah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial (Kompas, 26/07/2021).
Kebijakan PPKM Jawa Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Inmendagri juga menjelaskan penerapan PPKM yang disesuaikan dengan kriteria level pandemi berdasarkan hasil assessment.
Ada penyesuaian beberapa aturan PPKM level 4, khususnya terkait dengan pelonggaran usaha kecil dan pedagang kaki lima.
Dalam berita PPKM terbaru, mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali untuk akses supermarket, restoran, dan pasar swalayan.
Selain itu, PPKM perpanjangan berarti kegiatan makan/minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat.
Selama PPKM level 4 supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Meski PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus, usaha kecil dan pedagang kaki lima tetap diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Kebijakan PPKM diperpanjang menyusul penambahan 38.679 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Secara kumulatif, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mencapai 83.279 orang.
Selama penerapan PPKM Jakarta, kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan, sehingga pemerintah memutuskan PPKM di perpanjang.
Dengan eksekusi yang tepat dan ketat, PPKM level 4 diharapkan dapat menekan laju pertambahan pasien Covid-19.
Artikel menarik lainnya:
Pengumuman Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali