Untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 atau PPKM diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan mengenai PPKM diperpanjang ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada Senin, 2 Agustus 2021 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun aturan terkait dengan PPKM Jakarta dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Perpanjangan PPKM level 4 berarti kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, pelatihan, akademi) dilakukan secara daring (Kompas, 04/08/2021).
Sementara itu, pada industri sektor non-esensial 100 persen karyawan wajib untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Sedangkan mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 pekerja di sektor esensial masih bisa bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sektor esensial yang dimaksud disini meliputi perbankan, keuangan, pasar modal, perhotelan, industri ekspor, pemerintahan, dan kritikal (kesehatan, bencana, keamanan).
Pedagang masih bisa bernapas lega menanggapi berita PPKM terbaru ini karena pasar, swalayan, dan supermarket boleh buka dengan batas waktu.
Tempat-tempat berjualan itu boleh buka hingga pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, laundry, pangkas rambut, dan usaha-usaha kecil lain diizinkan buka sampai pukul 20.00.
Jam tersebut bisa berbeda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Berbagai info PPKM terkini ini masih memberikan ruang gerak pada masyarakat menengah ke bawah untuk mengais rezeki.
Setelah mengetahui informasi PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa, kini Anda bisa membuat perencanaan keuangan yang lebih matang.
Artikel menarik lainnya:
Kasus Covid-19 Meninggi, PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa?