Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Desember 2021 Level 3 akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dimasa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Seperti yang diketahui bersama, kasus Covid-19 di Indonesia kerap menanjak setelah momen libur panjang.
Maka dari itu, PPKM di Jawa Bali diperpanjang untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Bagi yang bertanya durasi PPKM Desember 2021 tanggal berapa, jawabannya ialah selama 9 hari dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun aturan lengkap mengenai PPKM Level 3 se-Indonesia ini akan diatur melalui Inmendagri terbaru yang selambat-lambatnya terbit Senin (22/11).