Pandemi Covid-19 tak kunjung mereda kasusnya malah kembali naik, aturan PPKM Level 3 pun diberlakukan di sejumlah daerah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat dengan PPKM kembali diterapkan.
Dengan melonjaknya kasus covid-19 varian Omicron sehingga diberlakukan PPKM Level 3, pemerintah tetap menghimbau masyarakat agar tidak panik namun harus tetap waspada.
Beberapa kota besar menjadi sasaran PPKM level 3 seperti di ibukota, pemberlakuan PPKM level 3 Jakarta yang tidak serta merta disebabkan oleh kasus yang terus meningkat menjadi tanya ditengah masyarakat.
Luhut menyatakan bahwa daerah yang termasuk kedalam PPKM Level 3 yakni di wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Yogyakarta, Bandung dan Bali.
Pemberlakuan PPKM level 3 artinya apa, menjadi tanya-tanya bagi masyarakat.
Luhut menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM level 3 bukan diakibatkan karena tingginya kasus namun disebabkan karena kurangnya tracking Covid-19, seperti halnya PPKM Jakarta.
Sedangkan pemberlakuan PPKM level 3 di Bali disebabkan oleh rawat inap yang terus meningkat.
Bercermin dari varian omicron yang tampak berbeda dibanding varian delta sehingga pemerintah melakukan penyesuaian dengan aturan PPKM Level 3.
Menko Marves mengatakan bahwa penyesuaian PPKM level 3 di sejumlah daerah itu akan menyesuaikan dengan kelompok masyarakat yang rentan agar lebih terarah seperti kelompok lansia, belum di vaksin, dan bagi masyarkat yang memiliki komorbid atau penyerta.
Artikel menarik lainnya:
Kasus Omicron Terus Meningkat, PPKM Jawa-Bali di Perpanjang