Melihat dari informasi yang tersedia, kebijakan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk membuat masyarakat tertarik dalam usaha UMKM?
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sendiri menjadi elemen penting dalam mempengaruhi peningkatan dan penurunan kondisi ekonomi Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini jumlah UMKM mencapai 64,19 juta.
Jumlah pelaku usaha sebanyak itu berkontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.
Selain kontribusi terhadap PDB, sebanyak 64,19 juta UMKM tercatat mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada.
Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Pemerintah mengeluarkan kebijakan PEN untuk memulihkan ekonomi Indonesia di tengah krisis ekonomi global akibat pandemi Covid-19.
Program ini dibuat berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020, lalu diubah menjadi PP Nomor 43 Tahun 2020.
Secara lebih rinci, eksekusi program PEN dijabarkan menjadi:
– Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM
– Subsidi bunga
– Penempatan dana pemerintah di perbankan
– Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
– Penjaminan loss limit kredit UMKM
– Penanggungan pajak penghasilan final UMKM