Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan bagi para pekerja/buruh, artikel ini akan menyajikan cara mencairkan BSU di bank BRI dengan mudah tanpa ribet.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bantuan ini berupa Bantuan Langsung Tunai senilai 1 Juta rupiah per penerima BSU.
Penyalurannya melalui bank, adapun cara pencairan dana BSU Kemenag dapat dilakukan melalui bank BRI.
Berikut cara pencairan BSU di bank BRI:
- Buka link kemnaker.go.id
- Daftar Akun. Lengkapi pendaftaran akun lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login ke akun yang sudah diaktivasi tadi.
- Lengkapi profil biodata diri Anda seperti foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan dan lokasi domisili tempat tinggal.
- Terakhir, cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi.
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima BSU, maka informasi notifikasi muncul sebagai berikut:
“Hai Fajar, Anda telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2021 tahap 5. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya”
Namun, apabila nama Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan menerima notifikasi sebagai berikut:
“Hai Fajar, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 tahap 5. Apabila Anda memenuhi syarat BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon 175, atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175,”.
Anda melihat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU seperti di atas, sebab bisa jadi Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Notifikasi serupa juga akan diterima apabila telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tetapi belum kedalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Kemnaker.
Notifikasi selanjutnya akan diterima apabila sudah ditetapkan sebagai penerima BSU.
“Hai Fajar, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan,”.
Notifikasi tersebut diatas apabila telah memenuhi syarat penerima BSU sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 3B.
Setelah semua tahap selesai, maka silahkan menunggu BLT, dana BSU Subsidi gaji Rp 1 juta di rekening Anda (Portalpurwokerto, 11/10/2021).
Lalu, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar bisa ditetapkan sebagai calon penerima BSU?
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK E-KTP.
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Pekerja/buruh dengan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMR lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMR minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Seperti UMR Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Artikel menarik lainnya:
BRI Shop Master Class Tingkatkan Penjualan Merchant Binaan BRI
Bank BRI Apresiasi Pria yang Viral Temukan Duit di Atas Mesin ATM BRI