Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74, Bank BRI bersama Polri mengadakan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis pada 1 Juli 2020.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Layanan gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki tanggal lahir 1 Juli, baik untuk mereka yang mengurus permohonan SIM A atau SIM C.
Agus Noorsanto, Direktur Hubungan Kelembagaan & BUMN Bank BRI, memastikan bahwa kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi Covid-19 (Bisnis.com, 07/07/2020).
Masyarakat yang ingin mengurus SIM perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk membuktikan tanggal lahirnya.
Selain itu, syarat standar lain seperti tes kesehatan, serta lulus ujian tertulis dan praktik tetap harus dipenuhi. Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, cukup membawa KTP dan SIM lama.
Agus menegaskan bahwa Bank BRI sudah menetapkan besaran dana bantuan, yakni Rp 120.000,- dan Rp 100.000,- untuk pembuatan SIM A dan SIM C baru.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, diberikan biaya Rp 80.000,- dan Rp 75.000,- untuk SIM A dan SIM C.
Bank BRI dan Polri juga memperkenalkan layanan Registrasi SIM Online, sehingga Polri mulai bisa bergerak di layanan digital.
Selain itu, langkah ini dapat mendorong masyarakat untuk menerapkan gaya hidup digital di tengah kondisi pandemi ini.
Registrasi SIM Online dapat diakses di http://sim.korlantas.polri.go.id. Layanan ini memiliki banyak kelebihan, seperti prosesnya lebih cepat, dapat diajukan setiap waktu, mendapat prioritas saat proses antrian fisik, serta bisa memilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan tanggal kedatangan.
Setelah menyelesaikan permohonan SIM online, pembayaran dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA) di seluruh layanan Bank BRI (teller, ATM, EDC, SMS Banking, Internet Banking) atau transfer dari bank lain.