Modal merupakan hal penting yang perlu dipersiapkan saat ingin memulai usaha, pelaku UMKM seringkali mengalami kendala saat ingin memulai usaha menjadi lebih besar karena kekurangan modal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ada banyak cara yang dapat dilakukan pelaku UMKM untuk menambah modal usaha, salah satunya adalah dengan mendaftar program bantuan modal dari pemerintah.
Program pemberian modal usaha untuk UMKM atau yang biasa dikenal dengan BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan salah satu cara pemerintah untuk memulihkan perekonomian negara.
Syarat Menerima BPUM
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal dapat dengan mudah mendaftarkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro, berikut syarat dan berkas yang diperlukan yang harus Anda ketahui untuk menerima bantuan tambahan modal dari pemerintah.
- Syarat pertama untuk menerima BPUM adalah pendaftra merupakan WNI (warga negara Indonesia)
- Syarat kedua pendaftar harus mempunyai E-ktp
- Syarat berikutnya pendaftar harus mempunyai usaha mikro dengan dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM disertai dengan lampiran.
- Pendaftar juga bukan merupakan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan kelompok ASN (aparatur sipil negara)
- Pendaftar tidak sedang menerima KUR (kredit usaha rakyat) dari perbankan manapun
- Syarat terakhir adalah pendaftar wajib melampirkan SKU atau surat keterangan usaha, bilamana lokasi di ktp dengan domisili usaha berbeda.
Berkas yang Dibutuhkan untuk Menerima BPUM
Selain syarat-syarat yang harus dipenuhi diatas Anda juga wajib melampirkan berkas identitas sebagai syarat mengajukan modal usaha umkm dari pemerintah.
- Berkas identitas yang wajib Anda lampirkan pertama adalah fotocopy e-ktp
- Berkas kedua adalah fotokopi kartu keluarga
- Terakhir adalah fotokopi sku atau nib dari kelurahan atau kepala desa.
Konten menarik lainnya:
Disdagperinkop dan UKM Bireuen Terima Berkas BPUM