Bank BRI terus menunjukkan komitmennya dalam membantu performa para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebagai penerapan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 8 Tahun 2020, Bank BRI sudah menyalurkan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahap pertama ke lebih dari 214 ribu debitur.
Direktur Utama Bank BRI, Sunarso, menerangkan bahwa kriteria debitur yang mendapat bantuan subsidi bunga ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 255 Tahun 2020.
Mereka adalah pelaku UMKM yang mengalami penurunan omzet atau gangguan proses produksi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 (Bisnis.com, 2/7/2020).
Kriteria kedua adalah para debitur memiliki outstanding pinjaman secara administratif sampai 29 Februari 2020, dan kualitas pinjamannya tercatat dalam posisi performing loan.
Secara teknis, tambahan subsidi bunga dari pemerintah ini akan dimasukkan ke rekening pinjaman debitur dan tidak bisa diambil secara tunai.
Langkah ini diambil untuk menyiapkan cadangan beban pembayaran bunga di bulan berikutnya.
Para debitur yang terpilih ini akan menerima stimulus sebesar 6%, kemudian 3% efektif per tahun untuk 3 bulan berikutnya, maksimal sampai 31 Desember 2020.
Upaya penyelamatan yang dirumuskan oleh pemerintah ini diharapkan dapat mempertahankan keberlangsungan UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Minggu lalu, Bank BRI menjadi salah satu bank BMUN yang mendapat tambahan dana dari pemerintah dalam rangka penguatan likuiditas.
Pemerintah mengucurkan total dana sebesar Rp 30 triliun untuk itu.