Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menjalankan tahap pertama suntik mati TV analog adalah pada 30 April 2022.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selanjutnya, pemutusan siaran TV analog tahap kedua dan ketiga selambat-lambatnya akan selesai pada 25 Agustus dan 2 November.
Adapun keputusan suntik mati TV analog berjalan sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja Pasal 60A.
Metode siaran analog dan digital sangatlah berbeda, dimana TV analog bergantung pada frekuensi sinyal yang dikeluarkan oleh pemancar.
Contoh TV analog adalah NTSC (National Television System Committee), PAL, dan SECAM.
Sedangkan TV digital adalah siaran yang menggunakan sinyal digital dan sistem kompresi.
Maka dari itu, kelebihan TV digital dibandingan dengan TV analog adalah mampu menghasilkan suara dan gambar yang lebih baik.
Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatikan, menjelaskan bahwa penghentian siaran TV analog tahap I akan berlangsung di tiga wilayah siaran.
Berikut ini tiga wilayah siaran yang dimaksud
– Riau-4: Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti
– NTT-3: Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka
– Papua Barat-1: Kota Sorong dan Kabupaten Sorong
Dengan segala kondisi ini, TV analog adalah teknologi yang sudah harus Anda tinggalkan karena sekarang semua platform sudah menjadi digital.
Untuk memuluskan kebijakan TV analog dan TV digital ini, Kominfo turut menggandeng LPP TVRI dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Namun, aktivitas migrasi TV analog adalah masih cukup membingungkan, sehingga masyarakat bisa menghubungi nomor 159 untuk berkonsultasi.
Artikel menarik lainnya:
Melawan di Kamar, Perampok BRILink Lampung Timur di Tembak Mati Usai Pesta Sabu