Adapun kriteria UMKM di Indonesia dibagi berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan yang dimilikinya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Agar lebih memahami arti bisnis UMKM, berikut ini penjelasan bisnis UMKM di Indonesia:
– Usaha mikro: aset maksimal 50 juta, omzet tahunan maksimal 300 juta
– Usaha kecil: aset Rp 50 juta – Rp 500 juta, omzet tahunan Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar
– Bisnis menengah: aset Rp 500 juta – Rp 10 miliar, omzet tahunan Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar
Masyarakat mengenal beragam arti bisnis UMKM karena bergerak di banyak sektor, seperti akomodasi, jasa, ritel, dan pendidikan.
Bagi yang belum mengerti benar apa itu bisnis UMKM, arti bisnis UMKM adalah usaha dengan lingkup aset dan pendapatan di bawah batasan tertentu.
Untuk mengamalkan arti bisnis UMKM dengan seutuhnya, sebaiknya kita berbelanja di toko-toko ritel sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Artikel menarik lainnya:
Memahami Arti Cuan dalam Bisnis, Jadi Kata Gaul di Indonesia