Pengguna aplikasi payment gateway DANA yang ingin membayar denda e-tilang secara online bisa mencoba cara bayar denda e-tilang lewat DANA.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Teknologi ini bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran yang terjadi, seperti menerobos lampu lalu lintas dan tidak memakai sabuk pengaman.
Nantinya, surat tilang langsung dikirim ke pemilik kendaraan melalui email atau pos.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan e-tilang untuk menertibkan tingkah laku pengemudi melalui kamera CCTV yang dipasang di jalan raya.
Selain itu, penggunaan e-tilang bisa mengoptimalkan pendapatan negara karena denda pembayaran langsung dikirim ke rekening negara.
Berikut ini cara membayar denda e-tilang melalui aplikasi DANA:
– Buka aplikasi DANA, pastikan Anda sudah registrasi akun menggunakan email dan nomor HP, lalu login sebelum bertransaksi
– Pada halaman utama, klik menu View All
– Pada bagian Government Services, klik menu E-Tilang
– Masukkan Kode Billing
– Klik tombol Check Bill
– Apabila data yang ditampilkan sudah sesuai, silakan klik tombol Pay untuk lanjut ke metode pembayaran
– Aplikasi akan menawarkan dua pilihan metode pembayaran, yakni menggunakan DANA Balance atau kartu debit/kredit
– Jika saldo DANA Balance tidak cukup, Anda akan diarahkan untuk melakukan top-up via transfer bank dan agen (Alfamart, Alfamidi, Lawson, Pegadaian, dan Kantor Pos)
– Pilih metode pembayaran sesuai kenyamanan, apabila memilih transfer bank, silakan pilih salah satu bank
– Anda akan mendapatkan nomor virtual account, silakan masukkan nomor tersebut saat bertransaksi di aplikasi mobile banking
Anda akan menerima notifikasi pembayaran setelah menuntaskan cara bayar denda e-tilang lewat DANA.
Artikel menarik lainnya:
Cara Bayar Tagihan Air PDAM Pakai DANA dengan Mudah
Cara Top Up DANA Pakai Kartu Debit dengan Mudah
Kabar Gembira, Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi Paling Lambat 1 Oktober 2023