Pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat membuka halaman di eform.bri.co.id untuk mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 atau BLT UMKM.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Diketahui penyaluran bantuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan terus dilanjutkan tahun 2022.
Bagi pelaku usaha mikro kecil menengah dipastikan untuk selalu mengecek halaman eform.bri.co.id dan portal-portal berita untuk mengetahui kapan jadwal pencairan dan apakah namanya termasuk kedalam penerima bantuan.
Kriteria Pelaku Usaha Penerima BPUM atau BLT UMKM
Terdapat kriteria untuk pelaku usaha sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Setidaknya terdapat 7 kriteria yang harus dicermati oleh pelaku UMKM sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.
- Kriteria pelaku UMKM penerima BPUM atau BLT UMKM yang pertama adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kriteria yang kedua adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kriteria ketiga bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
- Kriteria selanjutnya adalah memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Kriteria penerima BPUM atau BLT UMKM berikutnya adalah penerima merupakan pelaku UMKM yang telah menerima dana BPUM pada tahun anggaran sebelumnya.
- Kriteria kenam adalah penerima merupakan pelaku UMKM yang belum pernah menerima dana BPUM.
- Kriteria yang terakhir adalah penerima merupakan pelaku UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Konten menarik lainnya:
Simak Cara Mendapatkan KUR BRI Rp100 Juta