Berdasarkan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Bank BRI memperpanjang waktu pencairan dana BPUM hingga maksimal 18 Februari 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perlu diketahui bahwa pada kesempatan sebelum ini, pemerintah telah menetapkan akhir Januari 2021 sebagai batas waktu pencairan dana BPUM.
Perpanjangan waktu penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dinilai penting karena masih banyak UMKM yang belum menerima.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penerima bisa leluasa mengambil bantuan di Bank BRI dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Aestika Oryza Gunarto, Corporate Secretary BRI, menyatakan bahwa sebelum dan sesudah mengambil dana BPUM, penerima harus selalu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan (Cnbcindonesia, 31/01/2021).
Untuk menghindari kerumunan, pendaftar BPUM bisa melakukan pengecekan nama di website e-form https://eform.bri.co.id/bpum yang telah disiapkan oleh Bank BRI.
Apabila sudah memastikan diri menjadi penerima BPUM, maka masyarakat dapat segera mengecek jadwal pencairan pada Februari 2021 di Bank BRI terdekat.
Pengecekan jadwal pencairan merupakan hal krusial mengingat Bank BRI membuat kebijakan untuk pencairan bertahap demi menghindari terjadinya keramaian.
Bank BRI memastikan bahwa penyaluran dana BPUM mengacu pada identitas diri penerima dan data yang diperoleh dari Kemenkop UKM.
Jangan memberikan data pribadi di link atau formulir yang tidak jelas sumbernya, pengecekan BPUM dilakukan satu pintu melalui website e-form.
Pemerintah memastikan bahwa penyaluran BPUM gratis tanpa biaya administrasi apapun dan dilakukan dalam satu kali transaksi.
Pelaku UMKM yang belum melakukan melakukan pencairan dana BPUM masih memiliki waktu hingga pertengahan Februari 2021 di Bank BRI.
Artikel menarik lainnya:
Hore, 12.202 UMKM di Palembang Disetujui Pencairan BPUM
Kabar Gembira, Berikut BLT Siswa PAUD Hingga untuk Ibu Hamil 3 Juta di Tahun 2021