Terkait dengan pandemi Covid-19, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada beragam kelompok masyarakat di tahun 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selain masyarakat kurang mampu, pemerintah juga menyasar kelompok ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas, hingga warga lansia.
Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial mencakup anak usia dini (0-6 tahun) sebagai penerima dana bansos.
Namun, dalam satu keluarga dibatasi maksimal 2 anak yang dapat menerima bantuan (Kumparan, 17/01/2021).
Penyaluran bantuan senilai Rp 3 juta tersebut akan dijalankan dalam 4 periode, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
PKH tahun 2021 mengatur dua jenis besaran BLT, yakni Rp 3 juta (anak usia dini dan ibu hamil) dan Rp 2,4 juta (penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 70 tahun).
Sedangkan kategori pelajar terbagi menjadi tiga kelas, yaitu siswa SD/MI/sederajat Rp 900 ribu, SMP/MTs/sederajat Rp 1,5 juta, dan SMA/MA/sederajat Rp 2 juta.
Jika dalam satu keluarga terdapat banyak elemen yang memenuhi syarat sebagai penerima, maka penerima bantuan dibatasi maksimal 4 orang.
Pemerintah juga menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Syarat yang tertulis misalnya ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan kedua dan anak usia dini maksimal 2 orang dalam satu keluarga.
Syarat BLT 2021 lainnya ialah pelajar SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat, warga lansia, serta penyandang disabilitas maksimal 1 orang dalam sebuah keluarga PKH.
Masyarakat yang berniat mendaftarkan diri wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang pengajuannya dilakukan melalui RT/RW dan kelurahan.
Artikel menarik lainnya:
Cara Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil 3 juta
Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp 3,4 Juta
Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bulan Desember via eform.bri.co.id/bpum