Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bank BRI telah menyalurkan kredit penempatan dana pemerintah sebesar Rp 39,96 triliun.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Nominal ini sudah jauh melebihi target yang ditetapkan pemerintah di angka Rp 30 triliun.
Sunarso, Direktur Utama Bank BRI, menyatakan aktivitas ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/2020 (Okezone, 01/09/2020).
Peraturan itu menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam bentuk deposito.
Selanjutnya, anggota Himbara wajib menyalurkan tiga kali lipat dari dana yang diterima hingga September 2020.
Bank BRI sendiri mendapat jatah dana penempatan di angka Rp 10 triliun, sehingga mendapat target penyaluran sebesar Rp 30 triliun.
Dalam gelaran Public Expose Live, Sunarso menerangkan bahwa pihaknya sudah mencapai target penyaluran Rp 30 triliun itu pada 7 Agustus 2020.
Kemudian, tercatat pada 26 Agustus 2020 Bank BRI sudah menyalurkan kredit PEN sebesar Rp 39,96 triliun kepada 947.446 debitur.
Mengenai dana deposito dari pemerintah yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan, Bank BRI akan membuat penilaian tersendiri.
Sunarso memastikan bahwa jika memang masih dibutuhkan, perseroan akan memperpanjang dana deposito.
Namun, tidak menutup kemungkinan Bank BRI akan mengembalikan dana tersebut jika merasa memiliki cukup likuiditas.
Adapun kredit PEN dari Bank BRI senilai Rp 39,96 triliun itu dinikmati oleh debitur sektor mikro sebesar Rp 16,57 triliun dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sedangkan sisanya yang berwujud non KUR menyasar sektor mikro sebesar Rp 12,28 triliun serta usaha kecil dan menengah Rp 10,62 triliun.
Artikel menarik lainnya:
BRI Salurkan Kredit PEN Rp 35,8 Triliun, Melebihi Target Pemerintah
Bank BRI Salurkan Dana Banpres Produktif Rp 1,64 Triliun Untuk Pengusaha Mikro