Petani di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib menggunakan kartu tani yang telah terhubung ke SIMPI BRI untuk pembelian pupuk bersubsidi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Program kartu tani yang merupakan agenda Kementerian Pertanian sejak 2017 ini dikeluarkan karena terjadi banyak penyelewengan penggunaan pupuk bersubsidi.
Kartu tani berbentuk seperti kartu debit yang dapat dipakai sebagai alat transaksi saat membeli pupuk (Pertanian, 17/11/2020).
Oleh karena itu, pihak kementerian bisa memonitor penyaluran pupuk bersubsidi dengan lebih mudah.
Selain perihal pupuk bersubsidi, petani dapat memanfaatkan kartu tani untuk keperluan lain, seperti pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengumpulan hasil panen.
Tidak hanya harus memiliki kartu tani aktif, petani perlu memenuhi syarat lain saat ingin menebus pupuk bersubsidi.
Petani juga harus terdaftar di e-RDKK yang terhubung ke Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI) BRI.
Selain itu, kios pengecer juga perlu memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC) yang sudah terhubung ke SIMPI BRI.
Distribusi pupuk bersubsidi kerap bertemu beragam masalah, seperti penyaluran tidak tepat sasaran, kelangkaan, dan kenaikan harga di level petani.
Sehingga, kartu tani bisa menjadi alat untuk mengatasi polemik tersebut dan memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh tangan yang tepat.
Penyaluran pupuk bersubsidi sendiri perlu memenuhi asas enam tepat, yaitu tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu, dan harga.
Program kartu tani menyasar petani yang memiliki NIK, luas lahan kurang dari 2 hektar, dan rekening tabungan Simpedes BRI.
Aplikasi SIMPI BRI dan kartu tani memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan distribusi pupuk bersubsidi.
Artikel menarik lainnya:
Restrukturisasi Kredit Petani Tembakau Temanggung