Pemerintah menyasar 3 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tambahan sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Program BPUM yang awalnya berakhir pada September telah resmi diperpanjang hingga akhir November 2020.
Pelaku usaha mikro bisa melengkapi syarat dokumen dan melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM (Diskop dan UKM) setempat.
Setelah mendaftar, pelaku usaha bisa melakukan pengecekan berkala secara online di situs eform.bri.co.id/bpum tahap 2 untuk memeriksa status pengajuan.
BRI memang menyediakan website e-form bri.coid/bpum tahap 2 untuk memudahkan pendaftar BPUM, sehingga mereka tidak harus menunggu SMS notifikasi.
Hanung Harima Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, meminta dinas koperasi daerah untuk segera memberikan data ke kementerian (Tribunnews, 21/11/2020).
Dirinya menambahkan bahwa proses seleksi BPUM tahap kedua ini akan lebih ketat dibandingkan tahap sebelumnya.
Pendaftar BPUM senilai Rp 2,4 juta yang berasal dari Maluku, Kalimantan, dan NTT akan diprioritaskan karena penyalurannya masih kecil.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk segera mendaftar BPUM tahap kedua ke Diskop dan UKM setempat dengan melengkapi dokumen pendaftaran.
Adapun syarat yang dibutuhkan seperti nama lengkap, KTP, NIK, alamat tempat tinggal, alamat usaha, bidang usaha, dan nomor telepon.
Kemudian melalui eform.bri.co.id/home Anda bisa memperoleh berbagai informasi terkait pruduk BRI lainnya.
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, menegaskan pelaku UMKM yang belum memiliki rekening tetap bisa mendaftarkan diri ke BPUM tahap kedua.
Nantinya, bagi penerima BPUM yang membutuhkan akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur, salah satunya Bank BRI.
Artikel menarik lainnya:
Pendaftaran BPUM Tahap Delapan di Karanganyar Dibuka