Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK BRI adalah sebuah program pensiun yang bisa diikuti baik oleh nasabah individu maupun karyawan korporasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Layanan ini memiliki beragam instrumen pengelolaan dana, mulai dari instrumen konvensional hingga syariah (Lifepal, 03/10/2021).
Penempatan dana DPLK bisa dilakukan di instrumen pasar uang, pendapatan tetap, saham, pasar uang syariah, dan berimbang syariah.
Setiap instrumen memiliki besaran keuntungan dan risiko, sehingga Anda perlu memilih instrumen sesuai dengan profil risiko.
Nasabah bisa menggali informasi lebih jauh dengan mengontak DPLK BRI call center di nomor 0804-1-303030.
Langkah pembukaan rekening pensiun ini cukup mudah, pertama silakan buka website https://eform.bri.co.id/ lalu pilih Registrasi DPLK BRI.
Kemudian pilih menu Registrasi, baca syarat dan ketentuan, dan lengkapi kolom pendaftaran formulir DPLK.
Berikut ini syarat daftar nasabah perorangan:
– Memiliki KTP/KITAP dan buku tabungan BRI atas nama pribadi
– Memiliki penghasilan dan melakukan iuran minimal Rp 100.000
– Menetapkan usia pensiun (minimal 40 tahun) dan pilihan paket investasi
Sedangkan syarat daftar nasabah korporasi adalah sebagai berikut:
– Mempunyai rekening tabungan BRI
– Pendaftaran hanya bisa dilakukan di kantor pusat BRI
– Melampirkan dokumen kerja sama antara BRI Pusat dengan perusahaan, lengkap dengan tanda tangan kedua pihak
Untuk perencanaan keuangan pribadi, nasabah bisa melakukan simulasi perhitungan dana pensiun di website https://bri.co.id/en/simulasi-investasi-dplk.
Selain call center, nasabah dapat memperoleh informasi lebih lengkap dengan mengirim surel ke alamat email DPLK BRI di dplk@bri.co.id.
Artikel menarik lainnya:
Pesta Rakyat Simpedes BRI 2020 Digelar Secara Virtual
BRI Luncurkan New Digital Experince, QRIS BRI, Transaksi Lebih Cepat dan Mudah
Bank BRI dan Taspen Meningkatkan Kesejahteraan ASN Melalui Kios Warga