Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 2021 masih dibuka hingga 31 Agustus 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI, mendorong masyarakat yang memiliki usaha mikro untuk mendaftar (Pikiran Rakyat, 06/07/2021).
Melalui BPUM 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Keterangan ini tentu dapat menjawab para pelaku usaha yang bertanya apa bantuan UMKM masih ada.
Dengan total anggaran mencapai Rp 15,36 triliun, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan penyaluran BPUM dapat dinikmati oleh 12,8 juta penerima.
Pada kuartal I/2021, pemerintah telah menyalurkan BPUM kepada 9,8 juta penerima.
Pelaku usaha mikro masih punya kesempatan menerima bantuan UMKM tahap 2 yang memiliki kuota 3 juta penerima.
Anda harus paham beberapa hal mendasar, seperti apa saja syarat bantuan UMKM dan siapa saja penerima bantuan UMKM.
Syarat Daftar BPUM 2021
- WNI yang memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit dari bank
- Dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Izin Berusaha (NIB)
Cara Daftar BPUM 2021
Pastikan Anda memahami bantuan UMKM cara daftar sebagai berikut:
- Mendatangi dinas koperasi dan UKM setempat
- Diusulkan oleh lembaga pengusul seperti koperasi (sah sebagai badan hukum), kementerian/lembaga, dan bank yang terdaftar di OJK
- Setelah mendaftarkan diri, cek laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala
Syarat dan cara daftar ini berlaku di semua wilayah, termasuk untuk bantuan UMKM Kota Palu.
Artikel menarik lainnya:
Syarat Daftar BLT UMKM, Deadline 31 Agustus 2021