Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 kepada yang membutuhkan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada tahun ini, Kemenkop UKM berencana untuk menyalurkan bantuan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang lolos verifikasi.
Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kemenkop UKM, menyatakan bahwa pengajuan usulan untuk pendaftar baru akan berakhir pada 31 Agustus 2021 (Kompas, 06/04/2021).
Selagi masih ada waktu, pelaku UMKM yang belum mendaftar bisa mempelajari syarat dan tata cara pendaftaran BLT UMKM 2021 berikut:
Syarat
- WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tidak sedang menerima kredit/pinjaman bank dan melampirkan surat usulan calon penerima BPUM
- Bukan anggota ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Cara Mendaftar
Pendaftaran BLT UMKM 2021 dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di level kabupaten atau kota.
Siapkan beberapa data pelengkap, seperti NIK, KK, nama lengkap, alamat domisili, alamat usaha, bidang usaha, dan nomor telepon.
Pengusul mengumpulkan data pendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi, lalu dilanjutkan ke level kementerian untuk tahap verifikasi.
Pengecekan
Tahap pengecekan BLT UMKM 2021 dapat dilakukan secara mandiri dan online dengan mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Setelah membuka website, silakan masukkan NIK dan kode verifikasi, lalu tekan tombol Proses Inquiry untuk menuntaskan pencarian.
Apabila nama Anda tertulis sebagai pendaftar yang lolos verifikasi, silakan mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan pencairan dana BLT.
Konten menarik lainnya:
GOOGLE WEB STORIES Agenbrilink.net
Segera Cek BPUM UMKM Rp 2,4 Juta untuk Februari 2021