Pemerintah telah merilis beberapa insentif untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satunya adalah tambahan (tb) subsidi bunga KUR BRI.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pencetusan program ini bertujuan untuk memastikan agar pelaku UMKM bisa bangkit dari pandemi Covid-19.
Sehingga, Bank BRI memodifikasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tb subsidi bunga menjadi KUR Super Mikro.
Program ini memiliki bunga 0 persen hingga 31 Desember 2020.
Sunarso, Direktur Utama Bank BRI, mengungkapkan kriteria penerima tambahan subsidi mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No. 255/2020 (Bisnis, 03/12/2020).
Penerima bantuan adalah mereka yang mengalami penurunan omzet atau gangguan proses produksi karena pandemi Covid-19.
Selain itu, penerima juga memiliki outstanding pinjaman sampai dengan 29 Februari 2020 dengan kualitas pinjaman tercatat performing loan.
Secara teknis, pembayaran pemerintah untuk tambahan (tb) subsidi bunga KUR BRI langsung dimasukkan ke rekening pinjaman debitur.
Dana tersebut tidak dapat ditarik secara tunai untuk cadangan beban pembayaran bunga di bulan berikutnya.
Debitur penerima subsidi bunga akan menikmati stimulus sebesar 6 persen dan selama 3 bulan berikutnya sebesar 3 persen.
Kebijakan keringanan bunga ini berlangsung paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Selain tambahan (tb) subsidi bunga KUR BRI, pemerintah memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan.
Pemerintah juga menggelontorkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta yang pendaftarannya sudah ditutup pada November 2020.
Berbagai kemudahan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Artikel menarik lainnya:
Syarat Pengajuan dan Jenis KPR Bank BRI
Berkat Kupedes Bangkit dari BRI, Pelaku UMKM di Lampung Buka Bisnis Baru