Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menunjuk Bank BRI sebagai bank kustodian dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Definisi bank kustodian itu sendiri ialah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan sebuah perusahaan atau perseorangan.
Tjondro Prabowo, Executive Vice President Investment Services Bank BRI, mengungkapkan pihaknya memiliki dua mandat terkait dengan aktivitas ini, yakni mengelola aset BP Tapera dan dana Tapera (Suara, 01/08/2020).
Mengenai pengelolaan dana Tapera, sebagai bank kustodian secara singkat Bank BRI mempunyai tiga tugas penting yang harus dijalankan.
Pertama, Bank BRI wajib mencatat besaran simpanan dana peserta Tapera beserta pemupukannya.
Kedua, perseroan harus menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) dana Tapera setiap hari.
Sedangkan tugas terakhir adalah Bank BRI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Tapera yang telah diaudit.
Dalam diskusi virtual itu, Tjondro memastikan bahwa pihaknya menyiapkan unit dan tim kustodian khusus untuk mendukung program Tapera.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan oleh Tjondro pada 28 Agustus 2020.
Selain itu, Bank BRI juga akan menyediakan kelengkapan infrastruktur, business process, dan individu yang kompeten agar pengelolaan dana Tapera dapat berjalan dengan baik.
Tapera sendiri merupakan program milik pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui mekanisme tabungan perumahan.
Secara lebih jauh, Tapera menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
Artikel menarik lainnya:
Peran BRI Dalam Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional