Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi mencatat jumlah penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di daerahnya mencapai 143.390 orang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun dari jumlah tersebut, 91.446 penerima diantaranya merupakan realisasi dari usulan desa/kelurahan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi.
Informasi itu disampaikan oleh Nyumarno, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi (Wartakota, 03/11/2020).
Berdasarkan komunikasi dengan Menteri terkait serta Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM, didapatkan informasi bahwa penerima BPUM di Bekasi berasal dari beberapa pintu.
Beberapa pintu itu meliputi Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 91.446 penerima dan Bank BRI sebanyak 5.200 penerima.
Jalur penerima lain melalui Bank Wakaf Mikro, Pegadaian, PT Permodalan Nasional (PNM), dan Lembaga Koperasi.
Dinas Koperasi dan UKM Bekasi memang menjadi jalur pengusul terbanyak, yakni sebanyak 136.209 pendaftar BPUM.
Nyumarno memperkirakan usulan pendaftar BPUM dari Dinas Koperasi dan UKM Bekasi akan terus bertambah.
Hal ini akan terjadi menyusul adanya kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperpanjang masa pendaftaran BPUM hingga akhir November 2020.
Perpanjangan ini sudah direspon dengan baik oleh Pemkab Bekasi dengan mengarahkan kepala desa/kelurahan untuk mengusulkan tambahan calon penerima BPUM.
Peluncuran program BPUM bertujuan untuk membantu permodalan pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan produktivitas usaha.
Bantuan BPUM sendiri bersifat sebagai dana hibah, bukan pinjaman atau kredit perbankan.
Penyaluran BPUM dilakukan melalui bank Himbara yang telah ditunjuk pemerintah, salah satunya adalah Bank BRI.
Artikel menarik lainnya:
93 Persen UMKM BRI Bangkit Pasca Restrukturisasi