Sesuai arahan Bank Indonesia, Bank BRI menghimbau nasabahnya untuk mengganti kartu debit lama yang masih berbasis magnetic stripe menjadi debit chip.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun himbauan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan PIN.
Personal Identification Number (PIN) untuk kartu ATM dan debit yang diterbitkan di Indonesia harus memiliki enam digit.
Bank BRI mengadakan penukaran kartu berbasis magnetic stripe menjadi debit chip hingga akhir tahun 2021.
Perseroan memastikan bahwa penggantian kartu bisa dilakukan di 9.000 unit kerja BRI di seluruh Indonesia tanpa ditarik biaya.
Maka dari itu, dipastikan tidak ada terjadi kendala karena proses pergantian kartu bisa dilakukan dimana saja.
Aestika Oryza Gunarto, Corporate Secretary BRI, mengungkapkan bahwa Bank BRI terus melakukan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan mengenai ini (Bisnis, 01/04/2021).
BRI mengikuti ketentuan dari regulator perbankan di Indonesia dalam rangka meningkatkan fasilitas dan layanan bagi nasabah setianya.
Aestika memastikan bahwa Bank BRI mengupayakan untuk menghubungi nasabah aktif yang belum mengganti kartu debit menjadi basis chip.
Dalam rangka mitigasi risiko, setelah melakukan sosialisasi dan edukasi, Bank BRI akan melakukan pemblokiran kartu debit yang belum di-update.
Per Februari 2021, melalui laman resminya Bank BRI mengklaim bahwa progres migrasi kartu debit sudah mencapai 82 persen.
Oleh karena itu, Bank BRI optimis bahwa migrasi kartu debit chip bisa selesai 100 persen pada bulan September tahun ini.
Konten menarik lainnya:
GOOGLE WEB STORIES Agenbrilink.net
Force PIN 69, Response Code 69 pada EDC BRI, Apa yang harus Dilakukan?