Kabar gembira terkait dengan BPUM menghampiri seluruh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Banjarnegara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemerintah telah menambah kuota penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk mengakomodir pelaku usaha yang belum menerima bantuan.
Joy Setiawan, Kepala Disperindagkop dan UKM Banjarnegara, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan kuota 9,1 juta penerima BPUM tahap pertama (Radarbanyumas, 31/10/2020).
Selanjutnya, ada penambahan alokasi sebanyak 2,9 juta penerima, sehingga kuota total menjadi 12 juta orang.
Penambahan kuota ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan, baik karena kesalahan teknis maupun memang belum mendaftar.
Joy menjelaskan pihaknya diberi kesempatan hingga akhir November untuk memperbaiki pendaftaran, seperti jika sebelumnya ada kesalahan penulisan nama dan semacamnya.
Program BPUM tidak mengandung syarat kuota per kabupaten/kota, sehingga sistemnya siapa cepat dia dapat.
Adapun pengiriman data pengajuan ke pusat dilakukan setiap hari Jumat.
Tercatat sudah ada 11 ribu data UKM Banjarnegara yang dikirim pada 23 Oktober 2020 untuk pengajuan BPUM.
Ada beberapa syarat bagi calon penerima BPUM, seperti berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Calon penerima juga bukan merupakan anggota ASN, TNI, Polri, dan bukan pegawai BUMD atau BUMN.
Selain itu, pelaku usaha tidak sedang menikmati pinjaman atau kredit perbankan.
Dirinya menegaskan bahwa dinas kabupaten/kota hanya bertindak sebagai pengusul, sedangkan verifikasi menjadi wewenang Kementerian Koperasi dan UKM.
Namun, pengusul bisa juga berasal dari institusi lain, seperti bank pemerintah, koperasi yang sudah berbadan hukum, lembaga di bawah OJK, dan kementerian/lembaga.
Penyaluran BPUM dijalankan oleh bank Himbara yang ditunjuk pemerintah, salah satunya adalah Bank BRI, termasuk di Kabupaten Banjarnegara.
Artikel menarik lainnya:
Bank BRI Salurkan Dana Banpres Produktif Rp 1,64 Triliun Untuk Pengusaha Mikro