Setelah memenuhi syarat mendaftar, masyarakat bisa mengecek status pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) mereka di website yang disediakan BRI.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Website tersebut bisa diakses ke alamat https://eform.bri.co.id/bpum.
BPUM sendiri merupakan program pemerintah dengan menyasar pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Bagi yang belum sempat mendaftar BPUM, segera penuhi beberapa syaratnya mengingat pendaftaran program ini diperpanjang hingga akhir November 2020.
Ada tiga tahapan syarat dan cara mendaftar BPUM agar dapat menerima dana senilai Rp 2,4 juta dari Bank BRI (Pikiran Rakyat, 04/11/2020).
Pertama, calon penerima harus diusulkan oleh satu dari beberapa lembaga pengusul, seperti dinas setempat yang membidangi koperasi dan UKM.
Lembaga lain yang layak sebagai pengusul yakni koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan perbankan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, pendaftar BPUM harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni:
- Berstatus sebagai WNI.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro.
- Bagi pemilik usaha dengan KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Calon penerima juga bukan anggota ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD, serta tidak sedang menikmati pinjaman dari perbankan.
Ketiga, setelah semua syarat terpenuhi dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, kemudian pelaku usaha mikro wajib mengisi beberapa data esensial, seperti:
- Nama lengkap dan NIK
- Domisili sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Pelaku usaha yang dinyatakan lolos syarat verifikasi BPUM akan menerima SMS notifikasi dari bank penyalur, seperti Bank BRI.
Selanjutnya, calon penerima melakukan verifikasi akhir di bank penyalur sebelum dapat mencairkan dana bantuan BPUM.
Artikel menarik lainnya:
Syarat BRI Untuk Nasabah Penerima Bantuan Kredit Rp 2,4 Juta