Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka memberi informasi tambahan mengenai perpanjangan waktu program BPUM.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sadili, Kepala Dinas K2UKM, menerangkan poin surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI nomor 491/SM/X/2020 (Tribunnews, 01/11/2020).
Surat tersebut menyatakan pendataan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga akhir November 2020.
Dirinya menyebutkan sudah ada 100 ribu UMKM di Kabupaten Majalengka yang telah tervalidasi sebagai penerima BPUM.
Sedangkan jumlah penerima yang sudah terealisasi hingga seminggu lalu mencapai 39 ribu pelaku usaha.
Melalui pesan singkat, Sadili menjelaskan kewenangan untuk meloloskan verifikasi pendaftar BPUM berada di pemerintah pusat, bukan Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka.
Bagaimanapun juga, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan melalui beragam kanal, salah satunya ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran, Sadili menyatakan pihaknya tidak membuka pendaftaran secara langsung.
Untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19, pendaftar BPUM di Kabupaten Majalengka bisa mendaftar melalui laman https://s.id/BPUMMajalengka.
Pada laman tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi data pribadi, seperti NIK, nama, alamat domisili, alamat usaha, dan nomor telepon.
Selain itu, beberapa dokumen yang perlu diunggah adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa, serta fotokopi KTP dan KK.
Pendaftar program senilai Rp 2,4 juta ini tidak boleh berasal dari anggota ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Selanjutnya, pemerintah menunjuk bank Himbara sebagai lembaga penyalur dana BPUM, salah satunya adalah Bank BRI.
Artikel menarik lainnya:
Pendaftaran BPUM Diperpanjang Hingga November 2020
56 Ribu UMKM di Bandung Siap Terima BPUM 2,4 Juta
Cara UMKM Akses dan Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2,5 Juta