Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau yang lebih dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) diharapkan dapat berlanjut pada 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!BLT yang menyasar karyawan peserta BPJS (Badan Penyelenggara Bantuan Sosial) Ketenagakerjaan itu bernilai Rp 1,2 juta per dua bulan.
Adapun bantuan ini sebelumnya sudah disalurkan pada termin I dan II dengan peruntukan nilai bantuan untuk 2 bulan.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berusaha untuk menuntaskan sisa data penyaluran BSU Karyawan mulai Januari 2021.
Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendiskusikan mengenai kelanjutan BLT Subsidi Gaji untuk termin III (Motorplus Online, 25/01/2021).
Namun, dia menegaskan sisa penyaluran termin II akan diselesaikan di bulan Januari 2021 ini mengingat belum semua karyawan sudah menerimanya.
Dalam proses pencairannya, Kemnaker menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai tenggat waktu pencairan di akhir bulan Januari.
Berita ini tentu menjadi kabar gembira bagi mereka yang belum menerima BLT Subsidi Gaji di tengah kondisi sulit akibat pandemi.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi mereka yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program bantuan.
Calon penerima merupakan karyawan perusahaan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan bantuan dilakukan dua bulan sekali dengan nominal Rp 1,2 juta, sehingga akan didapatkan total bantuan Rp 2,4 juta.
Pencairan BLT karyawan termin II sendiri sudah memasuki tahap ke-6 sejak 15 Desember 2020.
Salah satu kendala yang menghalangi calon penerima BLT Subsidi Gaji adalah kondisi rekening yang bermasalah.
Artikel menarik lainnya:
Cek Penerima Bantuan BLT UMKM 2021 Disini
Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Subsidi KUR Berlanjut Hingga 2021