Para pelaku UMKM masih berkesempatan untuk mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) karena pendaftaran diperpanjang hingga 25 November 2020.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Melalui masa perpanjangan tersebut, pemerintah juga akan mengalokasikan tiga juta kuota penerima tambahan.
Bank BRI menjadi salah satu bank penyalur BPUM yang ditunjuk oleh pemerintah (Detik, 26/10/2020).
Pemerintah sendiri telah menetapkan mekanisme dan syarat bagi penerima BPUM dengan turut melibatkan pemerintah daerah dan lembaga ekonomi.
Jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM, maka para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memahami mekanisme pendaftaran.
Pendaftaran usaha dapat melalui Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro.
Setelahnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan menilai kelayakan bersama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika dinilai layak, maka dana BPUM akan langsung ditransfer ke nomor rekening penerima bantuan.
Perlu diketahui bahwa UMKM hanya dapat menerima BPUM jika melalui pengusulan dari beberapa lembaga.
Jenis lembaga yang dimaksud seperti dinas yang membidangi koperasi dan UKM setempat, koperasi, kementerian/lembaga, dan perbankan yang terdaftar di OJK.
Sedangkan pendaftar BPUM harus memenuhi beberapa syarat dasar, termasuk merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain tidak sedang menikmati pinjaman bank, calon penerima juga bukan anggota ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMD atau BUMN.
Bank BRI menyediakan website bagi calon penerima BPUM yang ingin mengetahui status pengajuannya, yakni melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Artikel menarik lainnya:
Pendaftaran BPUM Diperpanjang Hingga November 2020