Ibu hamil menjadi salah satu sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 dengan nilai bantuan Rp 3 juta.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rachmat Koesnadi, Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), membagikan dokumen yang menetapkan syarat penerima BLT (Detik, 14/01/2021).
Adapun bantuan dana ini hanya diberikan untuk 2 kali kehamilan.
Sebelum resmi menerima BLT, calon penerima harus dipastikan masuk dalam kategori Desil 1, Desil 2, dan Desil 3.
Desil 1 didefinisikan sebagai sangat miskin, desil 2 miskin, sedangkan desil 3 berarti hampir miskin.
Selanjutnya, calon penerima BLT ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
Setelahnya, pihak terkait akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan kebenaran di keluarga tersebut terdapat ibu hamil.
Kementerian Sosial (Kemensos) tidak menerima pengajuan jika tidak ada usulan dari lembaga level daerah.
Jika seluruh data sudah valid, Kemensos akan mengusulkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan dana.
Dana PKH akan langsung dikirim ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.
Pemerintah telah menunjuk bank Himbara untuk melakukan penyaluran dana BLT ibu hamil, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat menjadikan dirinya bankable agar mudah dijangkau pemerintah saat ada program bantuan.
Rachmat menegaskan lagi bahwa pihaknya baru akan melakukan pengusulan ke KPPN setelah data benar-benar sesuai dan valid.
Bantuan BLT ibu hamil Rp 3 juta tersebut diharapkan bisa membantu ekonomi keluarga kurang mampu di tengah kondisi sulit karena pandemi Covid-19.
Artikel menarik lainnya:
Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp 3,4 Juta
Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Prosedurnya