Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah mendaftarkan diri ke program BLT UMKM, segera lakukan pencairan sebelum 18 Februari 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun deadline 18 Februari 2021 ini sebenarnya sudah merupakan perpanjangan waktu sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM juga dikenal dengan nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah menunjuk beberapa bank pelat merah sebagai lembaga penyalur, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah (tribunnews, 18/02/2021).
Hingga akhir Desember 2020, Bank BRI sendiri telah menyalurkan dana BPUM kepada 7,8 juta penerima dengan nominal Rp 18,7 triliun.
Bagi yang belum melakukan, silakan cek status pengajuan BLT UMKM secara online melalui website e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.
Selain melalui kanal online, penerima BLT UMKM juga akan menerima SMS notifikasi dari bank penyalur.
Jika sudah memastikan diri sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Bank BRI untuk melakukan pencairan dana dan verifikasi final.
Dokumen syarat pencairan yang harus disiapkan adalah KTP, buku tabungan, dan kartu ATM.
Penerima BPUM juga wajib melengkapi dokumen yang sudah disiapkan oleh pihak bank, meliputi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan/atau Kuasa Penerima Dana BPUM.
Nurul Rahman, Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, menyatakan BPUM diperuntukkan bagi UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman.
Oleh karena itu, tidak semua UMKM yang mendaftar akan lolos verifikasi karena pihak Kemenkop UKM akan melakukan screening lanjutan.
Pastikan Anda melakukan pencairan dana BLT UMKM paling lambat 18 Februari 2021.
Artikel menarik lainnya:
Segera Cek BPUM UMKM Rp 2,4 Juta untuk Februari 2021