Setelah menyuntikkan bantuan kepada pelaku UMKM, kini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan modal usaha senilai Rp 3,5 juta.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bantuan tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bertahan dari ketidakpastian ekonomi akibat pandemi.
Ketentuan besaran penerimaan bantuan ini adalah Rp 3,5 juta per kepala keluarga dengan tujuan penerima manfaat bisa mengembangkan usaha.
Kualifikasi KPM dari KPH yakni keluarga yang berada dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Adhy Karyono, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, menyatakan bahwa program yang diajukan oleh Kemensos ini dinamai Program Kewirausahaan Sosial (Prokus) (Motor Plus Online, 21/01/2021).
Dirinya turut menegaskan bahwa tidak semua KPM PKH bisa mendapatkan bantuan modal usaha tersebut.
Pihak Kemensos akan selektif memilih keluarga yang sudah memiliki rintisan usaha ultra mikro dan atau yang berpotensi membuka usaha.
Selain modal usaha, bentuk bantuan yang dimaksud berwujud bimbingan konsultasi bisnis dan pendampingan sosial.
Untuk tahun ini, Adhy berujar bahwa pihaknya akan menjalin kerja sama dengan lembaga pusat inkubasi bisnis dan perguruan tinggi.
Program ini memang tidak menyasar semua KPM PKH karena membuka usaha bukanlah satu-satunya jalan untuk keluar dari kemiskinan.
Sehingga, Kemensos akan menawarkan dua jalur bantuan.
Pertama, Kemensos memberikan akses untuk bersaing di pasar bursa kerja bagi anggota keluarga PKH yang ingin bekerja sebagai karyawan.
Kedua, bantuan modal usaha untuk PKH yang berminat dan sudah merintis usaha kecil-kecilan agar kapasitasnya meningkat.
Calon penerima akan diverifikasi oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang telah ditunjuk pemerintah.
Artikel menarik lainnya:
Cara Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil 3 juta