Tercatat ada 10 ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Binjai yang sudah mendaftar program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Eka Edi Sahputra, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai, mengungkapkan kesempatan untuk mendapatkan BPUM senilai Rp 2,4 juta masih terbuka lebar (Idntimes, 09/11/2020).
Pasalnya, pemerintah telah resmi memperpanjang masa pendaftaran BPUM hingga akhir November 2020.
Dirinya menuturkan bahwa Bank BRI belum memiliki data penerima secara resmi, tetapi sekitar 900 UMKM di Binjai sudah menerima BPUM.
Provinsi Sumatera Utara sendiri memiliki kuota penerima sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro dan itu belum terpenuhi.
Hal ini terjadi karena baru ada 300 ribuan pengusaha segmen mikro yang mendaftar program BPUM dari seluruh Sumut.
Eka menghimbau para pelaku usaha yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi setempat.
Nantinya, akan ada tahap verifikasi dari pihak bank, termasuk jika ternyata penerima bantuan tidak benar-benar memiliki usaha.
Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Surat Keterangan Usaha (SKU).
Calon penerima BPUM juga tidak boleh berasal dari anggota ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMD atau BUMN.
Dinas Koperasi kabupaten/kota hanya berperan dalam menampung pendaftaran, sedangkan wewenang tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Bagi pelaku usaha di Binjai yang sudah mendaftar BPUM namun belum lolos, Eka mempersilakan mereka untuk mendaftar ulang di gelombang kedua.
Artikel menarik lainnya: