Tercatat sebanyak 245.136 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Lampung telah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemerintah menggelontorkan bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut untuk menjaga keberlangsungan UMKM Indonesia di masa pandemi Covid-19.
Agus Nompitu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung, mengungkapkan data tersebut sesuai dengan jumlah lampiran BPUM Provinsi Lampung (Lampost, 01/11/2020).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), 245.136 penerima BPUM di Lampung tersebar di 15 kabupaten/kota.
Adapun ribuan penerima tersebut terbagi dalam beberapa tahapan lampiran.
Rinciannya adalah tahapan lampiran 1 ada 22.655 penerima, lampiran 2 ada 7.478 penerima, serta lampiran 3 ada 21.792 penerima.
Selanjutnya, lampiran 4 ada 99 penerima, lampiran 7 ada 187.860 penerima, dan lampiran 10 ada 5.252 penerima.
Agus menegaskan bahwa pemerintah provinsi hanya memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan.
Sementara itu, tahap verifikasi dan penentuan nama penerima BPUM dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk untuk UMKM di Lampung.
Dirinya sedang menunggu data penerima dari pusat sekaligus melakukan sinkronisasi dengan koperasi, pegadaian, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan OJK.
Anggota bank Himbara memang ditunjuk oleh pemerintah sebagai lembaga penyalur dana BPUM resmi, salah satunya adalah Bank BRI.
Bila ada UMKM di Lampung yang belum mendapatkan bantuan BPUM, Agus mempersilakan mereka untuk mendaftar.
Dirinya mengingatkan para pendaftar untuk memenuhi dokumen persyaratan yang diminta, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan.
Artikel menarik lainnya:
Bank BRI Lampung Bantu Tingkatkan Produktivitas Beras
4,3 Juta Nasabah Simpedes BRI Berpeluang Terima Bantuan Rp 2,4 Juta
Cara UMKM Akses dan Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2,5 Juta