Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, mengusulkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan pada 2021 dalam rangka pemulihan ekonomi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam sebuah diskusi online, Teten mengungkapkan pihaknya menerima hingga 28 juta pengajuan, sedangkan alokasi dana hanya cukup untuk 12 juta pelaku usaha mikro (Republika, 28/10/2020).
Dirinya memastikan untuk terus mencari solusi, termasuk mengusulkan untuk melanjutkan program BPUM pada tahun 2021.
Selain itu, Teten menilai pelaku usaha mikro masih berat untuk bangkit pada kuartal I 2021.
Hal ini bisa dibuktikan dengan membludaknya jumlah pengajuan dari pengusaha mikro saat pemerintah mengumumkan program BPUM.
Menteri Koperasi dan UKM itu menjelaskan kembali prosedur pengajuan dimana pengusul berasal dari lima pihak, yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, kementerian, dan lembaga.
Salah satu bank Himbara yang ditunjuk sebagai penyalur resmi adalah Bank BRI.
Para pendaftar melakukan pengajuan melalui kepada dinas koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan verifikasi data bersama dengan OJK, BPKP, dan Kementerian Keuangan.
Pendaftar perlu memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki usaha mikro, tabungannya kurang dari Rp 2 juta, dan tidak pernah menerima pinjaman.
Kemudian Bank BRI bertugas untuk menyalurkan dana BPUM ke penerima, sekaligus kembali melakukan verifikasi di lapangan.
Penerima BPUM juga harus menandatangani pernyataan bahwa dirinya memang layak mendapatkan bantuan.
Pada kesempatan yang berbeda, Teten menyatakan bahwa penyaluran BPUM kepada 9,1 juta penerima sudah selesai 100%.
Penyerapan program yang cepat bisa terlaksana berkat dukungan dari berbagai elemen, termasuk pemda, koperasi, dan bank penyalur.
Artikel menarik lainnya:
Pemkot Pariaman Usulkan 6.800 UMKM Penerima BPUM
BRI Sukseskan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro
Cara UMKM Akses dan Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2,5 Juta