Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA berencana untuk memblokir kartu ATM mulai tanggal tertentu untuk menjaga keamanan data nasabah-nasabahnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tindakan ini dilakukan menyusul peraturan dari Bank Indonesia yang menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip untuk kartu ATM dan debit.
Hal ini juga sudah diinfokan melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Jadi, penggunaan NSICSS dan PIN enam digit wajib digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan debit (Motorplus, 01/11/2021).
Adapun penyelenggara disini meliputi prinsipal, switching, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring, dan penyelenggara setelmen.
Seluruh nasabah kartu ATM dan debit yang masih menggunakan magnetic stripe wajib menggunakan PIN sebanyak enam digit.
Teknologi NSICCS tidak hanya diterapkan pada kartu, tetapi juga perangkat EDC BRI yang menjalankan proses transaksi kartu ATM.
Implementasi Surat Edaran Bank Indonesia tersebut wajib dijalankan secara penuh paling lambat pada 31 Desember tahun ini.
Jika ada nasabah yang belum mengganti kartu ATM hingga tenggat waktu tersebut, maka pihak bank akan menonaktifkan kartu.
BRI juga menggunakan batas waktu 31 Desember 2021 untuk memberi kesempatan nasabahnya mengubah kartu ATM dari magnetic stripe ke NSICCS.
Nasabah dapat melakukan pergantian kartu debit di kantor cabang dan unit kerja BRI terdekat.
Silakan membawa kartu ATM BRI lama, buku tabungan, dan identitas diri (KTP/paspor) untuk melakukan pergantian kartu.
Tiga bank lain menetapkan deadline lain, yaitu BCA 1 Desember 2021, Mandiri April-Juli 2021, dan BNI 30 November 2021.
Artikel menarik lainnya:
Berapa Biaya Admin BRI ke BCA?