Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro sejak bulan Maret 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bantuan ini juga dikenal dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kemenkop UKM telah menetapkan kuota penerima sebanyak 12,8 juta orang yang dibagi menjadi dua tahap penyaluran (Detik, 08/04/2021).
Tahap pertama menggunakan data pendaftar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni sebanyak 9,8 juta penerima.
Sedangkan 3 juta penerima di tahap kedua memakai data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Jika belum mendaftarkan diri, Anda bisa mengejar kuota 3 juta orang tersebut agar bisa menikmati BPUM 2021 senilai Rp 1,2 juta.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi saat Anda mendaftarkan diri pada dinas koperasi dan UKM di wilayah masing-masing:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bukan anggota ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank
- Penerima BPUM 2020 masih memiliki kesempatan untuk kembali menerima BPUM 2021 senilai Rp 1,2 juta
Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri bisa mengecek status pengajuan di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Cukup masukkan nomor KTP dan kode verifikasi, lalu tekan tombol Proses Inquiry untuk mendapatkan jawaban Anda lolos verifikasi atau tidak.
Nominal BPUM 2021 Rp 1,2 juta mungkin terkesan tidak banyak, tetapi tetap penting untuk menambah dana operasional UMKM.
Konten menarik lainnya:
GOOGLE WEB STORIES Agenbrilink.net
Syarat Daftar BLT UMKM, Deadline 31 Agustus 2021
Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bulan Desember via eform.bri.co.id/bpum