
Salah satu jenis bisnis yang cukup sering dibicarakan yakni bisnis UMKM, Anda pasti sudah tidak asing lagi ketika mendengar UKM serta UMKM. Bahkan dua jenis usaha ini sering dianggap sebagai penopang ekonomi nasional. Mengenai BLT UMKM, apakah www.depkop.go.id adalah situs daftar online BLT UMKM?
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Website www.depkop.go.id memang merupakan website resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Tapi perlu ditegaskan di sini, bahwa tautan tersebut bukan untuk daftar online BLT UMKM.
Pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing untuk mendapatkan bantuan.
Definisi UMKM

Jika berbicara tentang definisi UMKM maka anda bisa merujuk ke UU NO.20/2008 yang mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Nah, UMKM bisa dikatakan sebagai jenis usaha yang bisa dimiliki oleh perseorangan maupun sebuah badan usaha yang memiliki jenis usaha yang produktif.
Biasanya jenis usaha UMKM yang diijinkan harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai yang tertulis dalam Undang – Undang.
Aset maksimal yang dimiliki oleh UMKM yakni 50 juta rupiah sedangkan omset maksimal yang dimilikinya mencapai 300 juta rupiah.
Sebenarnya apa yang membedakan antara UKM dan UMKM? UKM yakni Usaha Kecil Menengah merupakan jenis usaha yang dilakukan oleh perseorangan atau sebuah badan usaha biasanya badan usaha tersebut bukanlah badan usaha yang berasal dari usaha menengah maupun usaha besar.
Kisaran aset yang dimiliki oleh UKM berkisar 50 – 500 juta rupiah dengan omset 300 juta hingga 2.5M.
Kategori UMKM
Seperti yang telah Anda dengarkan di berita bahwa anda bisa mengajukan bantuan untuk jenis UMKM dengan cara mengunjungi www.depkop.go.id daftar online UMKM. Ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis usaha yang bisa digolongkan dalam UMKM.
a. Usaha Mikro
Kriteria yang harus ada dalam sebuah usaha mikro yakni usaha tersebut harus dimiliki oleh perseorangan meskipun bisa juga dimiliki oleh badan usaha namun badan usaha harus sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Biasanya besaran kekayaan bersih yang dimiliki oleh sebuah usaha mikro berkisar lima puluh juta rupiah dengan omset seperti yang telah disebutkan sebelumnya yakni 300 juta rupiah.
Ciri – ciri yang berkaitan dengan usaha mikro yakni barang yang dijual bisa berubah – ubah, selain itu tidak memiliki tempat yang tetap dalam melakukan bisnis.
Pemilik usaha mikro biasanya lebih rajin serta lebih bisa dibimbing.
Meskipun usaha ini cukup menjanjikan sayangnya memiliki kekurangan yakni cukup sulit bagi usaha mikro untuk mendapatkan bantuan kredit.
Tenaga kerja yang dimiliki oleh jenis usaha mikro juga sedikit bahkan seringkali tidak mencapai 5 orang.
b. Usaha Kecil
Usaha yang bisa dikategorikan sebagai usaha kecil merupakan jenis usaha yang memiliki aset bersih hingga 50 juta rupiah dan pastinya ini tidak termasuk dengan biaya yang dibutuhkan sebagai modal dalam mendirikan usaha.
Jenis usaha kecil merupakan usaha yang memiliki omzet mulai dari 300 juta hingga 2.5 M per tahunnya.
Seperti halnya UMKM yang lain, usaha kecil tidak memiliki pembukuan akuntansi yang baik.
Biasanya untuk memperbesar skala usaha juga dianggap sulit karena sering kali pemilik usaha ini masih bekerja dengan cara yang konvensional.
Selain itu usaha jenis ini juga belum menjangkau pasar ekspor salah satu alasannya karena pesanan dan modal yang dimiliki masih belum memadai.
c. Usaha Menengah
Jenis usaha menengah merupakan usaha yang memiliki aset mencapai 10M. Biasanya omzet bersih pertahun yang didapatkannya mulai dari 2.5M hingga 50 M.
Namun, untuk jenis usaha menengah bukanlah usaha yang merupakan anak dari perusahaan besar, pemilik usaha ini bisa perseorangan hingga badan usaha.
Jika Anda masih bingung bagaimana penggolongan usaha bisa dikatakan pada usaha menengah.
Ada beberapa ciri yang bisa Anda perhatikan misalnya jenis usaha yang dimiliki lebih modern dan memiliki manajemen usaha yang jauh lebih terstruktur.
Selain itu, sistem keuangan yang dimilikinya juga jauh lebih sistematis.
Hal ini bertujuan untuk bisa melakukan pemeriksaan serta penilaian dengan lebih baik.
Biasanya usaha UMKM juga sudah memiliki perizinan misalnya legalitas usaha yang dimiliki, IMB, NPWP izin dari tetangga dan berbagai jenis legalitas lain yang dibutuhkan dalam mendirikan sebuah usaha.
Karakteristik UMKM
Nah, sebenarnya apa yang termasuk dalam usaha UMKM? Apa yang membedakan usaha ini dengan jenis usaha yang lain? Usaha UMKM membutuhkan tempat usaha yang lebih baik.
Selain itu usaha UMKM tidak memiliki barang khusus yang dijual dalam waktu yang lama, biasanya usaha UMKM sering menyesuaikan jenis barang yang dijual dengan kondisi pasar saat itu.
Usaha UMKM merupakan usaha yang memiliki karakteristik berupa pembukuan yang sederhana, terkadang pengolahan data keuangan untuk diri sendiri maupun keuangan untuk perusahaan juga sering disatukan.
Legalitas usaha UMKM kadang belum resmi, masih banyak UMKM yang tidak memiliki legalitas usaha apalagi usaha UMKM.
Jenis UMKM di Indonesia

Nah, jika sudah mengetahui apa saja karakteristik serta kriteria sebuah usaha bisa digolongkan dalam UMKM.
Lalu apa saja jenis UMKM yang ada di sekitar anda? Bisa dikatakan kita dikelilingi oleh berbagai jenis UMKM.
Pertama, ambil saja contoh UMKM usaha kuliner.
Semua orang butuh makanan, hal ini jugalah yang sepertinya menjadi alasan mengapa banyak UMKM yang ada di sekitar kita khususnya usaha kuliner.
Usaha kuliner menjanjikan omzet yang cukup besar oleh karena itu banyak orang sengaja bergabung dalam bisnis UMKM karena bisnis ini selalu memiliki “pasarnya” tersendiri.
Apalagi saat ini pembiayaan UMKM cukup mudah didapatkan.
Selain usaha kuliner, jenis usaha lain yang cukup menjanjikan adalah usaha fashion.
Apalagi saat ini tren mode di Indonesia bisa dikatakan cukup maju sehingga bisnis fashion menjadi salah satu jenis bisnis yang menarik peminat.
Selain fashion salah satu industri yang berkembang pesat adalah industry teknologi meskipun terkadang industry ini juga membutuhkan modal yang cukup besar.
Padahal masih ada jenis usaha di bidang teknologi industri yang bisa anda pilih yakni misalnya saja usaha pembuatan situs, web design, penjualan alat teknologi dan berbagai jenis usaha lainnya.
Potensi UMKM Indonesia

Saat ini UMKM memang masih memiliki gairah yang cukup menjanjikan.
Apalagi adanya bantuan yang bisa Anda ketahui informasinya melalui link resmi daftar umkm online di www.depkop.go.id membuat bisnis ini masih memiliki harapan untuk dijalankan.
Nah, jika anda ingin mendapatkan pendanaan dari Kemenkeu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni pemilik usaha merupakan WNI dan terbukti memiliki NIK.
Selain itu UMKM juga sedang tidak menerima pendanaan atau kredit dari investasi perbankan. Pemilik UMKM bukan berasal dari ASN, Pegawai BUMN/ BUMD serta TNI/Polri.
Jika usaha yang anda miliki sudah sesuai dengan syarat yang disebutkan artinya anda bisa mendapatkan pendanaan dari Kemenkeu melalui informasi di situs depkop go id daftar online 2021.
Konten menarik lainnya:
GOOGLE WEB STORIES Agenbrilink.net
Syarat Pengajuan dan Jenis KPR Bank BRI
Rencana BRI Untuk BRI Agro dan BRI Syariah
Cara Cek Penerima BLT UMKM BRI dengan Mudah